Senin, 13 November 2017

Seminar Tentang KDRT dan Perlindungan Anak

Seminar Tentang KDRT dan Perlindungan Anak




 
  Diselenggarakan bersama oleh Badan Koordinator Organisasi Wanita , Provinsi Jawa Tengah, Gabungan Organisasi Wanita dan Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten, acara ini bertempat di Graha Bina Praja. 
Terdapat sekitar 100-an peserta yang hadir
Masing-masing 2 orang berasal dari 27  organisasi wanita yang tergabung dan 14 ketua tim pengerak PKK se-Kabupaten.  Juga 15 orang dari provinsi Jateng. Serta tamu undangan dari pihak-pihak lain.
 Berikut ini beberapa rangkuman materi yang juga sempat kubagikan dalam cuitan di twitter:

Kasus kekerasan thd perempuan &anak, juga KDRT spt gunung es. Yg terjadi lbh besar drpd yg diungkapkan di permukaan.
Kekerasan fisik, psikis, seksual,ekonomi yg sebabnya al laki perempuan tdk setara,stigma,kdrt dianggap persoalan pribadi,pmhmn kliru thd agama

Kesediaan melaporkan adl kata kunci. Mengemukakan kasus2 kdrt mjd tanda yg penting kesadaran kita demi terbangunnya keluarga tanpa kekerasn

Ada 109 kasus kekerasan pd perempuan & anak di Demak sepanjang 2016. Sampai agustus ini sdh ada 50 kasus

Kekerasan pd suami juga ada ya sbnrnya, tapi tdk byk diceritakan. Pdhl kdrt juga ya. Jd gmn tuh? Wah nih


Kekerasan thd perempuan &anak 2012 ada 18rb, 2017 jd 54rb kasus. Tdk hy pd klgn miskin. Yuk waspada thd lingkungan kita
Sejarah UU PKDRT
- UU 7/1984
- Resolusi PBB 48/1993
- bu Td tgn konvensi CEDAW, diwujudkn rencana aksi nasional PKTP
- SKB 2002


Perda jateng 3/2009 penyelenggaraan perlindungan pr &anak :
-beri perlindungan
-pendampingan hukum
-reintegrasi sosial


Sbg pendamping,hrs tahu hak2 korban:
 -perlindungan
 -bebas dr pertanyaan menjerat
 -dpt info kasus
 -pendampingan hkm dll


Pendampingan psikososial thd korban:
 -tdk menyalahkan
-keberpihakan pd korban
 -pemberdayaan
-penyadaran keadilan gender 





Jk ada agresi dlm rmh tangga,didekati dg 2 istilah:
- permasalahan rmh tangga
- kdrt (ada korban& pelaku)


Seringkali korban yg tdk dpt penanganan yg baik, shg suatu ketika ia mjd pelaku korban (pelaku sekaligus korban)

Pintu masuk jd pendamping/konselor: -rapport/menjalin hbgn baik,hormati klien,tdk merasa lbh baik drpd korban,mrk kena musibah

Konseling:
empati,
acceptance,
refleksi,
klarifikasi,
kontrak


Gender=pembagian peran, tg jwb, fungsi,hak&kewajibn baik laki perempuan yg dibentuk & dikembangkan o/ budaya& sosial.

 kalau perbedaan kelamin/Seks=tdk dpt diubah

kekerasan thd perempuan sering tjd krn ketimpangan gender. Dampaknya: fisik, psikis, seksual, ekonomi

Strategi penanganan bisa dg
litigasi dan
non litigasi, mediasi, urgent action


Kalau di new zealand&bbrp negara lain: sdh ada hukuman utk pelaku 4 jenis rape:
-fisik
-tipu daya
-marital rape
-pelecehan seksual


Di indonesia krn msh pakai kuhap warisan penjajah belanda, tdk ada hukum yg bs menjerat para pelaku di luar rape fisik. Perjuangan msh pjg!

Kenapa susah menggoalkan undang2 yg melindungi perempuan ini, konon katanya pengurusan undang2 yg tdk menghasilkan uang tdk dpt concern. Indonesia menyedihkan

Usai pemaparan dari nara sumber, kemudian dilanjut tanya jawab dan diskusi panel.
Wah mantap nih ibu2 diskusi panelnya. Ada kelompok yg usul agar pelaku dihukum kebiri

Hukuman kebiri ternyata tdk berarti bs menghentikan kejhtn pd perempuan.Ada yg melakukannya pakai pensil bahkan cangkul




**



Untuk  kerjasama  review, liputan, event, narsum dll
For reservation,  review and any other collaboration
please do not hesitate to contact at 085701591957 (sms/wa)
Line: diannafi57

About the Author

dian nafi

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fatayat Kita © 2015 - Designed by Templateism.com, Distributed By Blogger Templates